Kesal Diselingkuhi, Pria Ini Sebar Video Tak Senonohnya Bersama Pacar

750 x 100 AD PLACEMENT

Pelaku sendiri, lebih lanjut Susianto, sekarang sudah dilakukan penahanan untuk penyidikan atas perkaranya.

“Pelaku kita kenakan pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegas Susianto.

Sementara, pelaku MR(19) telah mengakui, selama pacaran takut korban selingkuh sehingga pelaku meminta bersetubuh dengan korban sebagai pengikatnya.

“Kalau video cuma 1 itu dibuat di tahun 2022, bulannya saya lupa, tapi setelah itu terakhir kami melakukannya di bulan Juli tahun 2022 di dalam semak-semak,” akunya.

Namun, MR(19) juga mengakui, hubungan antara dirinya dan korban rusak akibat hadirnya pihak ketiga atau korban memiliki pasangan baru.

“Dia (korban) selingkuh, awalnya saya dengar dari teman, saat saya tanya langsung ternyata benar. Lalu saya sebarkan video itu ke teman-temannya melalui whatsapp, biar dia malu,” tukasnya.(win)

Pages: 1 2Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT