MUBA, Topik Sumsel — Seorang pria remaja warga Kecamatan Jirak Jaya harus melanjutkan masa mudanya di balik jeruji tahanan lantaran telah menyebarkan video tak senonohnya bersama sang pacar.
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto mengungkapkan, kejadian tersebut bermula hebohnya ada video asusila antara pelaku MR(19) dengan korban DFM(16) seorang pelajar SMA di Kecamatan Jirak Jaya hingga diketahui oleh orang tua dari korban yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muba dan ditangani oleh unit PPA sat Reskrim polres Muba.
“Disisi lain, pelaku MR(19) langsung menghilang kabur dari desanya setelah mengetahui video asusila miliknya heboh,” ungkap Susianto, Kamis (19/1/2023).
Setelah lebih kurang lima bulan, lanjut Susianto, akhirnya MR(19) setelah kabur dan menghilang dari desanya ditangkap oleh unit PPA sat Reskrim polres Muba dibawah pimpinan Kanit PPA Iptu Susilo SH.
“Tepat hari Minggu (15/01/2023) pelarian MR berakhir setelah yang bersangkutan ditangkap ditempat persembunyiannya di Muara Bungo Jambi yang kemudian dibawa ke Polres Muba untuk menjalani proses hukum dari perbuatan asusila yang diduga telah dilakukannya,” lanjutnya.