“Kemudian setelah diketahui keberadaan pelaku yang informasinya ada dirumahnya, Kanit Reskrim bersama Tim Tekab 204 langsung meluncur untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Namun sangat disayangkan saat itu pelaku sudah melarikan diri,”tukasnya.
Kemudian, lebi lanjut Deby, pada Minggu 18 Desember 2022 pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Bayung lencir untuk proses penyidikan atas perkaranya.
“Terhadap tersangka kita kenakan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara,” tegasnya.
Dari hasil introgasi, Deby mengungkapkan, bahwa sebab terjadinya penganiayaan tersebut karena kesal korban punya hutang ketika ditagih tidak mau bayar. Sementara, korban sendiri merasa tidak punya hutang kepada pelaku.
“Karena hal tersebutlah, terjadinya penganiayaan yang menyebabkan korban alami dua luka bacok,” tandasnya.(win)