Kesal Hutang Tak Kunjung Dibayar, Pria di Bayung Lencir Bacok Temannya Sendiri

Foto : ist
750 x 100 AD PLACEMENT

“Kemudian setelah diketahui keberadaan pelaku yang informasinya ada dirumahnya, Kanit Reskrim bersama Tim Tekab 204 langsung meluncur untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Namun sangat disayangkan saat itu pelaku sudah melarikan diri,”tukasnya.

Kemudian, lebi lanjut Deby, pada Minggu 18  Desember 2022 pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Bayung lencir untuk proses penyidikan atas perkaranya.

“Terhadap tersangka kita kenakan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara,” tegasnya.

Dari hasil introgasi, Deby mengungkapkan, bahwa sebab terjadinya penganiayaan tersebut  karena kesal korban punya hutang ketika ditagih tidak mau bayar. Sementara, korban sendiri merasa tidak punya hutang kepada pelaku.

“Karena hal tersebutlah, terjadinya penganiayaan yang menyebabkan korban alami dua luka bacok,” tandasnya.(win)

Pages: 1 2Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Advertisement

Mari perkenalkan produk anda di sini

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !