Kesal Hutang Tak Kunjung Dibayar, Pria di Bayung Lencir Bacok Temannya Sendiri

Foto : ist
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel — Tim Tekab 204 Polsek Bayung Lencir berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi pada 11 Desember 2022 lalu di Dusun 1 Desa Pulai Gading Kecamatan Bayung Lencir, Muba.

Pelaku tersebut HS(28) ditangkap oleh Tim Tekab 204 Polsek Bayung Lencir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polres Bayung Lencir Iptu Eko Purnomo pada hari Minggu 18 Desember 2022 lalu di Desa Pulai Gading Kecamatan Bayung Lencir di rumah pelaku sendiri.

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby Apriyanto menjelaskan, penagkapan tersebut berdasarakn laporan dari korban yakni FR (27)  pada Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 21.00 WIB di dalam ruang Pos Bumdes Dusun 1 Desa Pulai Gading Kecamatan Bayung Lencir  tela terjadi peristiwa penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh pelaku yakni HS(28) dengan cara membacok korban sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban menderita luka bacok pada bahu sebelah kanan dan punggung sebelah kiri.

“Dimana, sebelumnya korban dijemput dengan menggunakan sepeda motor oleh pelaku dirumahnya di pulai gading dan diajak ke simpang empat dekat pos bumdes, dan sesampainya di simpang empat tersebut pelaku marah-marah kepada korban dan langsung mendekati korban sambil membawa parang lalu membacok korban, dan setelah korban terluka pelaku langsung pergi meninggalkan korban,” jelas Deby.

Atas laporan tersebut, lanjut Deby, unit Reskrim Polsek Bayung Lencir langsung menindak lanjutinya dengan mengumpulkan alat bukti serta melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

“Kemudian setelah diketahui keberadaan pelaku yang informasinya ada dirumahnya, Kanit Reskrim bersama Tim Tekab 204 langsung meluncur untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Namun sangat disayangkan saat itu pelaku sudah melarikan diri,”tukasnya.

Kemudian, lebi lanjut Deby, pada Minggu 18  Desember 2022 pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Bayung lencir untuk proses penyidikan atas perkaranya.

“Terhadap tersangka kita kenakan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara,” tegasnya.

Dari hasil introgasi, Deby mengungkapkan, bahwa sebab terjadinya penganiayaan tersebut  karena kesal korban punya hutang ketika ditagih tidak mau bayar. Sementara, korban sendiri merasa tidak punya hutang kepada pelaku.

“Karena hal tersebutlah, terjadinya penganiayaan yang menyebabkan korban alami dua luka bacok,” tandasnya.(win)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Advertisement

Mari perkenalkan produk anda di sini

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !