Atas kejadian tersebutlah korban meninggal dunia. “Tersangka dijerat Pasal 338 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara”, tegas Alamsyah.
Sementara, tersangka Geris mengatakan, dirinya tersinggung dengan perkataan korba. Selain itu pula, korban dan temannya masih memiliki utang saat membeli sabu-sabu kepada dirinya.
“Dia punya utang beli sabu tapi belum dibayar, dan saat itu dia mau beli lagi tapi menawar. Tidak saya beri, lalu dia mengeluarkan kalimat yang membuat saya tersinggung”, ungkap GE.
Karena itulah, lanjut GE, dirinya mengambil pisau yang ada di dapur lalu mencari korban. “Saya cari dan bertemu dia, saya tanya apa maksud perkataannya, tapi dia malah menantang. Jadi saya tikam saja, awalnya saya tikam kena bahu kiri, dia terjatuh saya tikam lagi bagian dada”, tukasnya.
Setelah itu, lebih lanjut GE, dirinya melarikan diri ke Desa Cibolong. “Karena merasa takut dan menyesal saya langsung melarikan diri ke Kabupaten Tasikmalaya”, akunya. (win)