SEKAYU, Topik Sumsel — Sat Reskrim Polres Muba berhasil membekuk GE(32), warga Desa Muara Merang, Kemacatan Bayung Lencir yakni merupakan penjual narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Bayung Lencir. Pelaku tersebut dibekuk di Kabupaten Tasikmalaya tepat nya di Desa Cibalong, Jawa Barat.
Tidak hanya sebagai penjual sabu, GE juga ditangkap karena karena melakukan pembunuhan terhadap korban Sahapa, Selasa (15/2/2022) lalu, dengan cara menikam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau sebanyak delapan kali.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari korban bersama temannya datang menemui tersangka untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
“Waktu itu korban dan rekannya berinisial M, mendatangi tersangka untuk membeli sabu seharga Rp300 ribu. Korban pun menawar harga jadi Rp280 ribu, sedangkan sisa 20 ribu, untuk membeli gorengan”, terang Kapolres, pada Press Releasnya, Kamis (9/6/2022).
Karena tawaran itulah, sambung Alamsyah, tersangka yang akhirnya membuat korban dan temannya tidak jadi membeli sabu-sabu dan korban pun mengeluarkan kata-kata tidak mengenakkan kemudian tidak sengaja didengar oleh tersangka.
“Disaat tersangka mendengar ocahan tersebutla, tersangka lalu mengambil pisau dan mencari korban bersama temannya. Saat bertemu, terjadi pertengkaran, sehingga membuat tersangka menghujamkan senjata tajam kearah korban sebanyak delapan kali”, bebernya.