PALEMBANG, Topik Sumsel — Konten kreator asal Palembang, Rendy atau yang dikenal dengan nama Rondoot, dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan tersebut berkaitan dengan konten mengenai perselisihan antara pihak PAUD Playing and Reading di Kabupaten Muaraenim dengan seorang fotografer yang kemudian diunggah melalui akun media sosial Rondoot.
Dua warga Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim, Lista (54) dan anaknya, Elga (26), yang merupakan kepala sekolah PAUD tersebut, merasa keberatan terhadap sejumlah narasi dalam konten yang dinilai tidak menggambarkan persoalan secara utuh.
Kuasa hukum Lista dan Elga, Sujaka Rizkiono, SH, MH, mengatakan persoalan tersebut awalnya bermula dari kesalahpahaman terkait pembayaran jasa fotografi.
Menurut Sujaka, komunikasi dan kesepakatan terkait jasa fotografi secara langsung dilakukan antara fotografer dengan Elga. Namun, dalam perkembangan persoalan di media sosial, nama Lista ikut dikaitkan meski menurut pihak keluarga ia tidak terlibat langsung dalam kesepakatan tersebut.
“Pada hari ini kami mendampingi klien kami membuat laporan terhadap salah satu konten kreator atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial,” ujar Sujaka, Senin (7/9/2026).
Ia menilai sejumlah konten yang diunggah berpotensi menggiring opini publik karena dinilai hanya menampilkan sudut pandang salah satu pihak.
“Menurut kami, persoalan ini seharusnya tidak berkembang menjadi penghakiman di ruang publik. Ketika sebuah persoalan disampaikan kepada masyarakat melalui media sosial, tentu ada dampak yang dapat ditimbulkan terhadap nama baik dan martabat seseorang,” katanya.
Sujaka menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari komunikasi mengenai harga jasa fotografi. Menurutnya, saat itu disampaikan harga satu foto sebesar Rp20 ribu.
Dalam pelaksanaannya, lanjut dia, pihak klien telah menerima sekaligus membayarkan sekitar Rp900 ribu untuk foto yang dipesan. Namun, kemudian muncul persoalan terkait adanya permintaan pembayaran jasa fotografer yang menurut kliennya tidak pernah disampaikan maupun disepakati sejak awal.
“Awalnya komunikasi yang terjadi adalah mengenai harga satu foto sebesar Rp20 ribu. Dalam pelaksanaannya, pihak kami telah menerima dan membayarkan sekitar Rp900 ribu untuk foto yang dipesan. Namun kemudian muncul persoalan mengenai adanya permintaan pembayaran jasa fotografer yang menurut klien kami sejak awal tidak pernah disampaikan atau disepakati,” jelasnya.
Selain persoalan pembayaran, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan keterkaitan Lista dalam masalah tersebut karena komunikasi dan kesepakatan dengan fotografer disebut dilakukan oleh Elga.
“Yang menjadi persoalan adalah ketika seseorang yang tidak secara langsung terlibat dalam kesepakatan justru ikut dikaitkan dan kemudian menjadi sasaran komentar maupun hujatan di media sosial. Ini yang menurut kami perlu diluruskan melalui proses hukum,” ujarnya.
Sujaka menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan kritik ataupun penyampaian informasi kepada masyarakat selama hal tersebut dilakukan berdasarkan fakta, proporsional, serta memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan.
“Yang kami persoalkan bukan semata-mata adanya konten atau kritik. Yang kami persoalkan adalah ketika informasi yang belum tentu lengkap kemudian berkembang menjadi kesimpulan yang merugikan seseorang, terlebih ketika dampaknya menyentuh kehormatan dan martabat orang tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar pelaporannya tadi malam atas konten yang diunggah pada 28 Agustus,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, Rendy atau Rondoot mengaku baru mengetahui bahwa konten yang dibuatnya telah dilaporkan ke jalur hukum.
Ia menyatakan akan bersikap kooperatif apabila nantinya dipanggil oleh pihak kepolisian untuk memberikan keterangan.
“Terkait laporan ini saya baru tahu, tapi yang pasti saya kooperatif bila nanti dipanggil, dan tentu saya akan berkoordinasi dengan lawyers aku,” kata Rondoot.
Laporan tersebut kini menjadi ranah kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.