“Malah sebaliknya laporan debt collector yang mengeroyok adik dan ayah saya di Polrestabes Palembang yang proses hingga adik dan ayah saya ditahan,” kata Karin Senin (19/1/2026).
Dari sinilah, kata Karin dirinya sebagai kakak dan anak dari orang tuanya meminta keadilan karena merasa dizolimi oleh oknum penyidik di kepolisian Polrestabes Palembang yang menangani perkara laporan adiknya maupun laporan debt collector.
“Ayah dan adik saya sudah dikeroyok, gebuki, dimalukan bahkan diviralkan malah dilaporkan oleh debt collector yang menagih hutang dirumah orang tua saya hingga ditahan sampai hari ini,” ungkapnya.
Karin menceritakan kejadian pengeroyokan yang dialami adik dan ayahnya berawal saat sejumlah debt collector datang kerumahnya di Jalan Rambutan Dalam, Lorong Rawa Jaya V, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II pada Minggu 29 2025 untuk menagih hutang leasing BPKB adiknya M Edward Jaya.
“Adik saya meminjam uang Rp 6 juta dengan jaminan BPKB motornya dengan angsuran perbulan 700 ribu. Saat itu jatuh temponya hari senin 30 Juni tapi mereka datang hari Minggu,” kata Karin.