930 x 180 AD PLACEMENT

Korban Pengeroyokan Minta Kapolda Sumsel Tindaklanjuti Kasus, Tersangka Belum Ditahan

750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel M. Pratama Syahlana (36), korban pengeroyokan yang dilaporkan ke Polda Sumsel, meminta Kapolda Sumsel memberikan atensi terhadap kasusnya. Ia mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap para terlapor, meski penyidik telah menetapkan mereka sebagai tersangka sejak 24 April 2025.

“Saya menerima SP2HP dari penyidik Jatanras Polda Sumsel pada 24 April 2025. Isinya menyatakan Satra Leka, Heri Asmaja, dan Jamal Apriansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan pengeroyokan yang saya buat pada 23 Desember 2024,” ujar Tama kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).

Namun hingga kini, kata Tama, belum ada perkembangan lanjutan dari penyidik. Ia mengaku telah menyerahkan bukti dan menghadirkan saksi satpam perumahan yang melihat langsung dirinya dikeroyok para terlapor di rumahnya sendiri.

Tama mengatakan laporan pengeroyokan ini dibuat untuk membantah tuduhan penganiayaan bersenjata api yang dilaporkan balik oleh Satra Leka pada 10 November 2024. Dalam laporan tersebut, justru Tama ditetapkan sebagai tersangka pasal 351 KUHP—sementara saksi yang dipakai adalah pihak yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.

“Saya korban pengeroyokan. Saya membela diri di rumah saya sendiri, tetapi justru ditetapkan sebagai tersangka. Ini harus dipertanyakan, baik motif pelapor maupun oknum penyidik yang menangani laporan tersebut,” tegasnya.

Tama meminta penyidik segera menuntaskan laporan pasal 170 KUHP yang ia buat dan memeriksa ulang penetapan dirinya sebagai tersangka.

“Saya berharap penyidik segera memanggil dan menahan Satra Leka dan kawan-kawan yang sudah ditetapkan tersangka,” tandasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT