Sementara itu, Kuasa Hukum korban Sapriadi Syamsuddin SH MH menyayangkan lambatnya proses hukum yang dilakukan penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel dalam menangani laporan kliennya.
“Karena perkara ini jelas terang benderang, korban melapor karena dianiaya suaminya dengan air keras hingga cacat seumur hidup tapi hingga saat ini pelakunya belum juga ditangkap. Seharusnya polisi bergerak cepat menangkap pelaku meskipun pelakunya suami korban sendiri,”kata Sapriadi kepada wartawan dikantornya Senin (2/6/2025).
Ditegaskan Sapriadi Syamsuddin korban meminta keadilan atas kasus yang dialaminya dan berharap polisi bergerak cepat melakukan tindakan dengan menangkap pelaku yang masih bebas berkeliaran.
“Tadi hari ini kami baru menerima informasi dari penyidik kalau laporan klien kami sudah naik ke penyidikan kami disini sangat menyayangkan lambatnya proses yang dilakukan penyidik dalam menangani kasus klien kami,”jelasnya.
Masih dikatakan Sapriadi, kliennya mengalami luka bakar hingga 83 persen dibagian wajah leher hingga tubuhnya akibat disiram air keras oleh suaminya sendiri.