“Dengan segala kerendahan hati kami memohon kepada bapak Kapolri dan bapak Kapolda Sumsel untuk segera menangkap pelakunya suami korban sendiri. Bahkan pelaku masih mengintervensi korban untuk mencabut laporannya,”jelasnya
Menurut Sapriadi LBH Ganta Keadilan Sriwijaya berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga korban Suryani mendapatkan keadilan.
“Kejadian penyiraman air keras yang dialami korban terjadi pada 22 November 2024 di Desa Menten Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin pelakunya suami korban sendiri dengan tuduhan korban berselingkuh hingga menyiram air keras kewajah korban,”tandasnya
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Rasdiwiati Anggraini ketika dikonfirmasi lewat whatsapp belum memberikan tanggapan mengenai keluhan korban.