PALEMBANG, Topik Sumsel — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Bank BRI kepada PT BSS dan PT SAL.
Penahanan dilakukan setelah tujuh dari delapan tersangka memenuhi panggilan pemeriksaan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, Selasa (7/4/2026).
Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus kredit bermasalah yang melibatkan dua perusahaan tersebut.
“Tim penyidik telah memanggil delapan orang tersangka. Namun, yang hadir memenuhi panggilan sebanyak tujuh orang,” ujar Ketut dalam keterangan pers.
Ketujuh tersangka yang hadir diketahui berasal dari kalangan pejabat perbankan, mulai dari Kepala Divisi Agribisnis, Kepala Divisi Analisa Risiko Kredit (ARK), Wakil Kepala Divisi, hingga Group Head Divisi Agribisnis dalam kurun waktu 2010 hingga 2017.
Sementara satu tersangka lainnya tidak hadir karena sedang menjalani perawatan medis di Jakarta akibat penyakit ginjal. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Dari hasil pemeriksaan, lima tersangka dinyatakan memenuhi syarat untuk ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Lima tersangka, yakni KW, SL, WH, IJ, dan MS, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” tegasnya.
Sedangkan dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan. KA diketahui menderita penyakit jantung, sementara TP mengidap penyakit autoimun. Selain itu, terdapat jaminan dari pihak keluarga dan kuasa hukum.
Meski tidak ditahan, Kejati Sumsel memastikan proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan.
“Walaupun tidak ditahan, proses penyidikan tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Ketut.
Selain itu, Kejati Sumsel juga mengungkap adanya perkembangan perkara lain yang masih berkaitan. Setelah melalui penyelidikan selama dua bulan oleh tim intelijen dan penyidik, perkara tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan sektor perbankan dan kerugian keuangan negara.
“Perkara ini menjadi perhatian serius dan akan kami tangani secara profesional serta transparan,” tutupnya.