Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, perusahaan yang ditunjuk tersebut diduga tidak menyetorkan pendapatan dari jasa pemanduan ke kas negara atau pihak yang berwenang.
“Tidak ada setoran yang dilakukan, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara,” ungkapnya.
Kejati Sumsel memperkirakan nilai keuntungan dari praktik tersebut mencapai ratusan miliar rupiah selama periode berjalan.
Saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti serta mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini dan menyampaikan perkembangannya secara berkala kepada publik,” tegas Ketut.
Kejati Sumsel juga menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di sektor pelayanan publik dan pengelolaan sumber daya negara.