PALEMBANG, Topik Sumsel — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi jasa pemanduan kapal di Sungai Lalan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, dalam keterangan pers, Selasa (7/4/2026), usai gelar perkara yang dilakukan tim gabungan intelijen dan pidana khusus.
“Tim telah melakukan pendalaman terhadap dugaan korupsi pada layanan lalu lintas angkutan sungai di wilayah Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, dalam kurun waktu 2019 hingga 2022,” ujar Ketut.
Dari hasil gelar perkara, penyelidik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi, sehingga kasus tersebut dinilai layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Ketut menjelaskan, modus operandi dalam perkara ini diduga bermula dari penerapan regulasi kewajiban pemanduan kapal bagi setiap kapal yang melintasi alur Sungai Lalan.
Dalam pelaksanaannya, dilakukan kerja sama dengan dua perusahaan swasta yang ditunjuk sebagai operator jasa pemanduan sejak 2019. Setiap kapal yang melintas dikenakan tarif jasa pemanduan berkisar antara Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, perusahaan yang ditunjuk tersebut diduga tidak menyetorkan pendapatan dari jasa pemanduan ke kas negara atau pihak yang berwenang.
“Tidak ada setoran yang dilakukan, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara,” ungkapnya.
Kejati Sumsel memperkirakan nilai keuntungan dari praktik tersebut mencapai ratusan miliar rupiah selama periode berjalan.
Saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti serta mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini dan menyampaikan perkembangannya secara berkala kepada publik,” tegas Ketut.
Kejati Sumsel juga menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di sektor pelayanan publik dan pengelolaan sumber daya negara.