Keempat terdakwa dituntut atas kasus dugaan
dugaan korupsi proyek Penyambungan Pipa Jaringan Gas Alam pada PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) tahun anggaran 2019-2020, yang rugikan negara Rp 3,9 miliar.
Selain dituntut pidana penjara dan denda terdakwa Ahmad Novan juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 milyard atau kurungan 2 tahun dan 6 bulan.
Ke empat terdakwa dijerat dangan pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.