930 x 180 AD PLACEMENT

Kuasa Hukum Guru SMPN 1 Palembang Korban Penyekapan Sebut Upaya Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku untuk Hindari Jerat Hukum

Ilustrasi (net/ist)
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Oknum guru honorer SMP N 1 Palembang pelaku penyekapan dan pengancaman dengan senjata tajam terhadap guru senior dikabarkan tengah menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar Palembang. Hal ini diduga sebagai upaya menghindari hukuman pidana.

Langkah ini menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat khususnya korban, karena pelaku berusaha mendapatkan keringanan atau bahkan bebas dari jeratan hukum.

Hermanto SH MH kuasa hukum korban menegaskan bahwa tes kejiwaan tidak serta-merta membebaskan seseorang dari jerat hukum. Jika hasilnya menunjukkan pelaku memiliki kesadaran penuh saat melakukan tindakan, maka hukum tetap harus ditegakkan sebenarnya makna Pasal 44 KUHP orang yang tidak dapat dipidana adalah orang yang mengidap gangguan jiwa (geestesstoornis) seperti skizofrenia, psikosis, gangguan bipolar berat dan memiliki cacat perkembangan akal (gebrekkige ontwikkeling van het verstand).

“Yaitu adanya keterbelakangan mental atau kecerdasan di bawah rata-rata sehingga tidak dapat memahami akibat perbuatannya,”kata Hermanto kepada wartawan Minggu (23/3/2025).

Pages: 1 2 3 4 5
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT