Dijelaskan Hermanto jika pelaku dihubungkan unsur Pasal 44 KUHP maka tidaklah tepat dikategorikan memiliki ganguan jiwa, mengapa demikian karena pelaku adalah seorang guru honor yang tentunya telah melewati sejumlah tahapan untuk menjadi seorang guru, apalagi pelaku telah menyelesaikan Pendidikan secara berjenjang dari SD, SMP, SMA, Sarjana bahkan telah menempuh Pendidikan Magister.
“Kami sampaikan bahwa penyidik Polsek IB I tidak berwenang melepaskan pelaku karena diduga mengalami gangguan jiwa karena bukan merupakan alasan dilakukannya penghentian penyidikan sehingga penyidik melepaskan pelaku, yang berhak menentukan pelaku tindak pidana itu mengalami gangguan kejiwaan kemudian pelaku tersebut tidak dapat dihukum adalah hakim pada persidangan berdasarkan bukti-bukti yang ada,”jelasnya.
Selain itu, tim kuasa hukum korban juga sudah melayangkan surat pada 18 Maret 2025 ke RSJ Ernaldi Bahar untuk meminta Dokter Psikiater di RSJ Ernaldi Bahar untuk profesional dalam memeriksa kejiwaan pelaku penyekapan.