Ia menegaskan, kepada perusahaan terkait atas insiden robohnya jembatan P6 Lalan tersebut, harus bertanggung jawab dan maksimal andil dalam upaya perbaikan jembatan P6 Lalan.
“Dalam kesempatan ini juga saya tegaskan untuk tidak menganulir kesepakatan sebelumnya, termasuk pengangkatan puing jembatan yang roboh,” tegasnya.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo dampak dari insiden robohnya jembatan P6 Lalan ada 2 isu krusial yakni, diantaranya isu sosial kemasyarakatan dan isu perekonomian.
“Ada banyak masyarakat yang terisolir dampak dari ambruknya Jembatan P6 Lalan ini, tentu kalau hal ini tidak diatasi segera akan sangat berdampak kepada masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, saat ini proses tindakan hukum kepada pihak terkait sudah dilakukan untuk mempertanggungjawabkan atas insiden penabrakan jembatan P6 Lalan. “Kami minta nantinya agar pihak Kejaksaan segera melakukan pelimpahan,” tegasnya lagi.
Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi mengatakan, agar pihak Asosiasi yang terkait atas insiden robohnya jembatan P6 Lalan tersebut memperhatikan dampak sosial kemasyarakatan warga yang terdampak dari insiden tersebut.