“Kami perhatikan pertanggung jawaban pihak terkait atas insiden robohnya jembatan Lalan belum maksimal, kami minta ini sangat diperhatikan betul,” tegas Sandi.
Sekretaris Daerah Muba Apriyadi Mahmud menegaskan, agar pihak-pihak untuk mentaati kesepakatan dalam rapat sebelumnya terutama untuk tidak melakukan evakuasi puing jembatan P6 Lalan, karena hal tersebut merupakan aset negara milik Pemkab Muba.
“Biarkan proses hukum berjalan sampai selesai, dan pihak terkait dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jangan ada yang bergerak di luar kesepakatan, ini demi masyarakat jangan sampai merugikan masyarakat,” tegasnya.
Turut hadir mendampingi Pj Bupati Muba, Anggota DPRD Muba Iwan Aldes, Asisten perekonomian dan pembangunan Setda Muba Andi Wijaya Busro, beserta Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Muba yang terkait.