PALEMBANG, Topik Sumsel — Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kota Palembang.
Seorang pria berinisial AR (42), yang masuk dalam Target Operasi (TO), berhasil ditangkap polisi di wilayah Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. Sementara seorang rekannya berinisial E masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu petugas.
Kasus curanmor tersebut terjadi pada April 2026. Saat itu, pelaku diduga menggasak satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver milik korban berinisial DNS (26).
Aksi pencurian berlangsung di Jalan R. Sukamto, Lorong Masjid Faisal, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ilir Timur II.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun melalui Kasubdit III Jatanras AKBP Sofwan Rosyidi mengatakan, penangkapan AR dilakukan dalam rangka Operasi Sikat-I Musi 2026.
Operasi tersebut digelar untuk menanggulangi berbagai tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor, serta tindak pidana premanisme.
“Pelaku AR menggasak sepeda motor di Jalan R. Sukamto, Lorong Masjid Faisal, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, milik korban DNS. Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan di Polsek Ilir Timur II,” ujar Sofwan Rosyidi, Rabu (7/10/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 2 Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah informasi. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Banyuasin.
“Pelaku AR kami tangkap pada 30 September 2026 di rumahnya di Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin,” ungkapnya.
Dari tangan AR, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Di antaranya satu kaus warna hitam, satu celana pendek, satu topi warna hitam, serta satu kunci T modifikasi yang diduga digunakan untuk membobol kunci kendaraan.
Polisi juga mengamankan STNK dan BPKB sepeda motor milik korban yang berhasil diselamatkan.
Sofwan mengatakan, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya yang telah ditetapkan masuk dalam DPO.
“Anggota masih terus memburu pelaku lainnya yang masih berstatus DPO hingga berhasil ditangkap,” tegasnya.
Menurut Sofwan, Operasi Sikat-I Musi 2026 merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan aksi kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Sumsel.
“Operasi Sikat-I Musi 2026 ini adalah bagian dari keseriusan kami dalam memberantas kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Sumsel,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, AR dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap E yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).