Setelah melakukan pembacokan, Vico mengungkapkan, pelaku meninggalkan TKP dan korban dilarikan ke Puskesmas Babat Toman oleh warga setempat untuk dilakukan perawatan lebi lanjut. Namun, korban sempat melaporkan kejadian tersebut ke nomor bantuan Polisi untuk ditindak lanjuti dan keluarga korban juga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babat Toman.
“Atas laporan tersebut, kita mendatangi pelapor di Puskesmas untuk konfirmasi atas laporannya dan dalam waktu kurang dari satu jam sekira ukul 17.00 WIB kita berasil menagkap pelaku,” ungkapnya.
Vico mengatakan, saat ini pelaku beserta barang bukti kita amankan di Mapolsek Babat Toman guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegasnya.(win)