Dalam dakwaan berawal pada bulan Agustus 2024 Sekira pukul 12.00 Wib di pinggir jalan desa Teluk Jaya, Kecamatan Kelekar tepatnya di pondok kosong terdakwa bertemu dengan saksi tim dari Polda Sumsel yang melakukan penyamaran memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 Ons kepada terdakwa Ardi Yansah, dan disepakati dengan harga Rp 120 juta.
Selanjutnya tim anggota dari Polda Sumsel, menunggu dan akan terdakwa hubungi apabila Narkotika jenis sabu sebanyak 200 gram sudah ada, sekira pukul 17.00 Wib terdakwa menghubungi MAN (DPO) untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 200 gram dan MAN (DPO), meminta terdakwa menunggu sebentar, 15 menit kemudian terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr.MAN (DPO) dan menyampaikan kepada terdakwa bahwa Narkotika yang dipesan tersebut ada untuk uangnya di percayakan kepada terdakwa, kemudian terdakwa menghubungi anggota kepolisian yang melakukan penyamaran dan mengabarkan bahwa sabu yang dipesan sudah ada.
Kemudian anggota meminta terdakwa untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu yang dipesan ke Kota Prabumulih Timur tepatnya di samping toko pempek semar, pada saat terdakwa akan menyerahkan 1 (satu) buah kantong asoy warna hitam yang berisikan 2(dua) Paket sedang yang diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 200,78 gram, kemudian terdakwa langsung ditangkap berikut barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.