PALEMBANG, Topik Sumsel — Terbukti menjadi kurir sabu sebanyak 200 gram dengan harga Rp 120 juta, terdakwa Ardi Yansyah divonis 9 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacaka majekis hakim yang diketuai hakim Raden Zainal SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (6/2/2025).
Dalam amar putusannya majelis hakim, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menguasai narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya terdakwa Ardi Yansah, diancam dan dijerat dalam Pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ardi Yansah, dengan pidana penjara selama 9 tahun denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas hakim saat bacakan putusan.
Usai mendengarkan hasil putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa Ardi Yansah menyatakan sikap pikir-pikir.
Sebelumya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Ardi Yansah, dengan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan kurungan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.