MUBA, Topik Sumsel — Satnarkoba Polres Muba lagi-lagi menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Musi Banyuasin.
Hal ini terbukti setelah Satresnarkoba Polres Muba kembali berhasil menghentikan peradaran narkoba dengan menangkap pelaku pengedar narkoba di Dusun II Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu pada 10 Juli 2025 lalu sekitar pukul 22.20 WIB.
Pelaku tersebut yakni Agus Perwiranata (33) yang merupakan orang datangan alias bukan penduduk pribumi yang bermaksud untuk mengedarkan narkoba di Musi Banyuasin.
Penangkapan pelaku dilaksanakan berdasarkan LP / A-47 / VII / 2025 / SPKT.SATNARKOBA / POLRES MUBA / POLDA SUMSEL / TANGGAL 10 JULI 2025.
“Jadi, saat anggota mengintrogasi pelaku di hadapan saksi umum, pelaku mengakui menyimpan dan menyerahkan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu kepada polisi,” ucap Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H, Selasa (15/7/2025) di Aula Mapolres Muba.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa narkotika jenis shabu dengan berat bruto 983 gram, satu buah kantong plastik merah, satu buah kantong kain warna merah, satu unit HP Oppo A3 warna ungu serta satu unit sepeda motor.