“Kesempatan ini juga, kami akan berupaya semaksimal mungkin mengembangkan kasus ini untuk mencari dari mana sumber barang haram ini,” tandas Kapolres Muba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup.