“Terdakwa kooperatif dan telah memberikan keterangan secara signifikan selama persidagan, serta bersedia mengembalikan aset-aset terkait perkara ini”, lanjut Yoserizal.
Usai mendengar pembacaan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
Sebab, vonis yang diberikan oleh majelis hakim sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI dalam persidangan sebelumnya. Dimana Terdakwa Suhandy dituntut Dengan Pidana Penjara selama 3 Tahun dan denda Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 Bulan.
Berdasarkan laman SIP PN Palembang, jika terdakwa Suhandy pada bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Oktober 2021 atau setidaknya pada suatu waktu antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin, memberi uang sebesar Rp 4.427.550.000 kepada Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin.