PALEMBANG, Topik Sumsel – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara terhadap terdakwa Suhandy dalam kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang juga menjerat Bupati Muba (nonaktif).
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yoserizal, perbuatan terdakwa Suhandy melanggar Pasal (5) Ayat (1 ) huruf a Juncto Pasal 65 Ayat (1 ) KHUP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan, dan denda Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ungkap Yoserizal dalam sidang yang digelar secara virtual, Selasa (15/3/2022).
Hal yang meringankan vonis menurut majelis hakim, karena Suhandy bersikap kooperatif dan mengakui terus terang perbuatannya dipersidangan dan terdakwa menyesali perbuatannya. Sementara yang memberatkannya, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi ,kolusi, dan nepotisme.