Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU, Boby Terdakwa Pembunuhan Berencana di Muba Divonis Seumur Hidup

750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel — Satu dari sembilan terdakwa yakni Boby Laniastra kasus pembunuhan berencana atas korban Reli Sepriadi warga Kelurahan Soal Baru Kecamatan Sekayu, Muba, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, Kamis (23/2/2022).

Diketahui, terdakwa Boby Laniastra merupakan salah satu dari otak pembunuhan berencana yang terjadi pada 23 Maret 2022 tersebut.

Vonis Majelis Hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Muba yang pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa Boby Laniastra dengan hukuman 19 tahun dan 6 bulan penjara.

Menanggapi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba menyatakan sikap pikir-pikir. “Kita ambil sikap pikir-pikir. Putusan ini terlebih dahulu kita konsultasikan dengan pimpinan,” ujar Kasi Pidum Kejari Muba, Armein.

Senada, Penasehat Hukum terdakwa yakni Zulfatah menuturkan, pihaknya mengambil sikap yang sama yakni pikir-pikir karena terlebih dahulu akan mempelajari putusan Majelis Hakim.

“Kita belum terima putusan lengkapnya, nanti kita pelajari terlebih dahulu untuk menentukan sikap selanjutnya, apakah upaya hukum banding atau sebaliknya. Untuk saat ini kita pikir-pikir,” tandas dia.

Pages: 1 2
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Advertisement

Mari perkenalkan produk anda di sini

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !