Lupa Mengunci Pintu, Warga Desa Sukamaju Alami Kerugian Rp22 Juta

750 x 100 AD PLACEMENT

BABAT SUPAT, Topik Sumsel – Kepolisian Sektor (Polsek) Babat Supat berhasil meringkus dua pelaku pencurian yang beraksi di salah satu rumah warga Desa Sukamaju Dusun VII Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin(Muba), Kamis (6/1/2022) lalu.

Kedua pelaku berinisial AI(18) dan AS(17) juga merupakan warga Desa Sukamaju Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba.

“Kedua pelaku ditangkap karena diduga melakukan pencurian di rumah korban FF pada Kamis, 16 /12/2021, sekira pukul 03.00. wib. lalu. Pelaku di tangkap pada 6 Januari 2022 lalu,”ungkap Kapolres Muba melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Andi Firdaus, Minggu (9/1/2022).

Andi mengatakan, kejadian berawal saat korban sedang tertidur dirumahnya, namun saat itu korban lupa mengunci pintu rumahnya tetapi pagar rumah sudah tertutup.

Pelaku kemudian masuk dengan cara melompati pagar rumah korban dan masuk kedalam rumah tanpa hambatan, kemudian mengambil 2 (dua) buah Handphone (Hp), beserta satu buah dompet kulit warna hitam yg berisikan e-KTP korban, dan uang tunai sebesar Rp.1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang terletak disamping korban yang sedang tertidur.

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Advertisement

Mari perkenalkan produk anda di sini

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !