Petugas piket Unit Reskrim Polsek Sukarami yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian dan membawa pelaku ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah piring dan gergaji.
Meski demikian, Kompol Alex menambahkan bahwa korban memilih tidak melanjutkan perkara tersebut ke proses hukum.
“Korban telah membuat surat pernyataan dan memaafkan perbuatan pelaku, sehingga perkara diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkasnya.