930 x 180 AD PLACEMENT

Masuk Tahap Pencermatan, Ini 7 Dapil Perubahan yang Diusulkan KPU Muba

750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel — Usulan Perubahan Daerah Pemilihan Langsung (Dapil) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sudah masuk tahap akhir yakni Pencermatan dari KPU Provinsi dan KPU RI.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Muba Yuvizer didampingi Divisi Teknik Penyelenggaraan Pemilu Khoirul Anam saat dikonfirmasi pada, Kamis (12/1/2023).

“Saat ini menunggu dari KPU Republik Indonesia, finalisasi,” ungkap Yuvizer.

Yuvizer menjelaskan, bahwa di Kabupaten Muba sudah sejak tahun 2011 belum pernah sama sekali melakukan perubahan sementara jumlah penduduk saat ini sudah mencapai 668.235 jiwa.

“Sedangkan, perubahan jumlah Dapil sendiri tentunya sudah selayaknya yang dilakukan setiap lima tahun sekali,” jelasnya

Selain itu, lanjut Yuvizer, perubahan tersebut juga mengacu pada tujuh prinsip yakni kesetaraan nilai, proporsionalitas, integritas wilayah, kohesivitas, kesinambungan, kecukupan wilayah yang sama yakni Sumsel 9 dan ketaatan.

“Tujuh prinsip itu tentu saja sangat sesuai dengan ada yang tidak memenuhi lagi seperti kesinambungan yakni di wilayah Kecamatan Jirak Jaya, dan integritas wilayah yang meliputi hubungan antar kecamatan yakni transportasi, ada yang tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang,” lanjutnya.

Yuvizer juga menerangkan, ada kecamatan yang tidak berwakil, menjaga hubungan yang dekat antara pemilih.

“Terlalu luasnya wilayah Kabupaten Muba sehingga hubungan koordinasi antar wilayah sulit, dan biaya sosialisasi pemilu tinggi,” terangnya.

Maka dari itu, lebih lanjut Yuvizer, dari 4 Dapil diusulkan menjadi 7 Dapil yakni satu Dapil baru dan dua lagi Dapil lama.

Berikut 7 Dapil baru yang diusulkan beserta jumlah kursinya :

Dapil 1 : Kecamatan Sekayu yang berjumlah 7 kursi.

Dapil 2 : Kecamatan Sungai Keruh, Kecamatan Plakat Tinggi, dan Kecamatan Jirak Jaya yang berjumlah 5 kursi.

Dapil 3 : Kecamatan Batanghari Leko, Kecamatan Sanga Desa, Kecamatan Lawang Wetan, dan Kecamatan Babat Toman yang berjumlah 8 kursi.

Dapil 4 : Kecamatan Bayung Lencir dan Kecamatan Tungkal Jaya yang berjumlah 9 kursi.

Dapil 5 : Kecamatan Lalan yang berjumlah 3 kursi.

Dapil 6 : Kecamatan Sungai Lilin dan Kecamatan Keluang yang berjumlah 7 kursi.

Dapil 7 : Kecamatan Lais dan Kecamatan Babat Supat yang berjumlah 6 kursi.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT