Sekayu, TS – Sejak dimulainya pemutihan pajak kendaraan bermotor, 1 Oktober sampai 31 Desember 2021, Masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sangat antusias untuk untuk mengikuti pemutihan pajak tersebut.
Kepala Cabang Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pelayanan Pajak Muba, Prayogo SE MM mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan itu sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Antusias masyarakat sangat luar biasa, program ini bertujuan meringkan beban masyarakat yang mana kita hapus biaya dendanya,” kata Prayogo, Senin (4/10/2021).
Adapun program yang ada yakni pemutihan beban pajak Kendaraan Bermotor pertama Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif dan Kedua Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor & Denda Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
“Untuk pemutihan ini tidak ada target karena bertujuan meringankan beban masyarakat. Untuk capaian triwulan ketiga 77,79 persen dari target 75 persen,” terangnya.
Selanjutnya, pemutihan transaksi yang paling banyak yakni motor, karena penggunaan kendaraan banyak di Kabupaten Muba.