Melalui Restorative Justice, Polsek Sanga Desa Selesaikan Perkara Pencurian Handphone

Polsek Sanga Desa, Polres Muba, Polda Sumsel berasil menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian melalui Restorative Justice. (foto : ist)
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel — Melalui jalan Restorative Justice, Polsek Sanga Desa, Polres Musi Banyuasin (Muba), Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menyelesaikan perkara Tindak Pidana Pencurian yang terjadi pada 30 September 2022, sekitar pukul 07.00 WIB di kantor Mess PT PNM Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa.

Tindak pidana  pencurian terebut terjadi pada Bela Agustina (21) warga Palembang yang saat itu tela dicuri 1 buah Hanphone Iphone 11 yang melibatkan sesama rekan kerjanya sendiri.

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Imam Dipsa Maulana STrk didampingi Kanit Reskrim Ipda Nasirin SH mengatakan, Restorative Justice dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya.

“Korban pada saat itu usai menerima telepon orang tuanya yang akan menjenguknya, lalu HP diletakkan di atas jok motor lalu menjeput orang tuanya yang sudah berada di depan mess perusahaan. Setelah itu korban mandi hingga melakukan breafing pagi, pada saat akan melaporkan hasil kegiatan kerja lalu mengambil Hpnya diatas jok motor tapi sudah tidak ada lagi,” ungkap Nasirin, Minggu (27/11/2022).

Pages: 1 2
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Advertisement

Mari perkenalkan produk anda di sini

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !