Selanjutnya, setelah dicari dan tidak diketemukan,korban melapor ke Polsek Sanga Desa atas pencurian Hp terhadap terlapor bernama Delina Oktavia (19) yang tidak lain teman satu mess.
“Nah, setelah dilakukan mediasi korban dengan pelaku beberapa kali, alhasil korban memaafkan pelaku. Lalu pada tanggal 21 November 2022, pelapor dan terlapor datang dengan surat perdamaian yang telah disepakati,”ujarnya.
Dari pengakuan, Bela bahwa, ia telah memaafkan pelaku meskipun sebelumnya sempat kesal karena yang mencuri teman sendiri.
“Tapi, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya dan mengembalikan HP saya. Semoga ini menjadi pembelajaran diri saya yang meletakkan barang sembarangan,” katanya. (win)