930 x 180 AD PLACEMENT

Membantu Jual Barang Curian, Dua Warga Sanga Desa Ditangkap Polisi

750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel — Dua warga Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muusi Banyuaisn (Muba) yakni JU(30) dan PI(33) ditangkap polisi, Jum’at (1/9/2023) lantaran telah membantu menjualkan barang hasil curian.

Kedua orang tersangka yang sempat mengilang dan ditangkap di rumahnya masing-masing tersebut sekarang suda mendekam dibalik jeruji besi Polsek Sanga Desa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Nasirin saat dikonfirmasi pada hari Minggu (03/09/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 orang tersangka pertolongan jahat kasus pencurian.

“Ya, kedua tersangka tersebut kami tangkap setelah mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka sedang berada dirumahnya masing-masing,” ungkap Nasirin.

Barang hasil pencurian dimaksud, Nasirin menjelaskan, adalah 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru putih milik korban Aan Mukhlis yang hilang saat diparkir didepan rumahnya didesa Tanjung Raya Kecamatan Sanga Desa dengan kondisi kunci sepeda motor masih menempel, yang saat itu belum diketahui pelaku yang telah mengambil sepeda motor tersebut.

“Alhamdulillah, berkat kegigihan personel Unit Reskrim Polsek Sanga Desa akhirnya kasus tersebut dapat diungkap dan terduga pelaku pencuriannya berhasil ditangkap atas nama Yanto, yang sekarang masih dalam proses penyidikan unit Reskrim Polsek Sanga Desa ,” jelasnya.

“Peran dari kedua tersangka tersebut adalah membantu kejahatan pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka Yanto, yaitu menjualkan barang tersebut, untuk itu terhadap kedua tersangka kami jerat dengan pasal 362 Jo Pasal 480 ayat (2) Jo pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas dia.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT