![Ternyata Ayah dan Anak, Pelaku Pembobolan Kotak Amal di Palembang Ditangkap](https://topiksumsel.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250205-WA0025.jpg)
Berdasarkan hasil penyidikan terhadap kegiatan fisik, Ekonomi produktif dan biaya operasional desa sebagaimana tercantum dalam Daftar Urutan Rencana Kerja (DURK) dan Laporan Penggunaan Dana (LPD) dan beberapa saksi, maka ditemukan bukti-bukti penggunaan dana kegiatan fiktif. Selanjutnya berdasarkan laporan audit dan keterangan dari inspektorat Muba selaku APIP bahwa dalam penggunaan dana ADD/K desa Tanjung Keputran tahun 2014 kegiatan belanja langsung menimbulkan kerugian negara sebesar Rp413.853.202,53.
“Uang hasil korupsi tersebut dipergunakan untuk membayar hutang saat pencalonan kades dan dipergunakan untuk kebutuhan hidup tersangka Bayumi sehari-hari. Tersangka telah ditangkap pada 18 Mei 2021 lalu dan selanjutnya penahanan terhitung mulai 18 Mei 2021 hingga saat ini,” jelasnya.
Sementara untuk perkara tersangka Hermanto, untuk desa Madya Mulya kecamatan Lalan menerima ADD tahun 20212 sebesar Rp1.00 juta, dengan rincian dana pemberdayaan publik dan masyarakat sebesar Rp85 juta dan penunjang operasional kerja pemerintah desa Rp15 juta. Dari anggaran tersebut tersisa Rp430.774.