Membayar Hutang Pencalonan, Dua Kades Terlibat Kasus Korupsi

750 x 100 AD PLACEMENT

SEKAYU, TS – Polres Muba terus mengusut kasus penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) di wilayah Kabupaten Muba. Saat ini dua tersangka sudah ditahan oleh pihak Polres Muba, yakni Hermanto (47), mantan Kades Madya Mulya Kecamatan Lalan (2006-2012) dan Bayumi (44), mantan Kades Tanjung Keputran Kecamatan Plakat Tinggi (2010-2016).

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi, didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin SH dan Kanit Pidkor IPTU Jon Kenedi mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan keduanya ditahan setelah hasil audit keluar terkait rincian ADD, dimana ada beberapa pengeluaran fiktif yang tidak sesuai anggaran.

“Untuk perkara tersangka Bayumi, pada tahun 2014 desa Tanjung Keputaran kecamatan Pelakat Tinggi mendapat bantuan ADD atau kelurahan untuk kegiatan belanja langsung yang bersumber dari dana APBD kabupaten Muba tahun anggaran 20214 sebesar Rp854.618.000. Dana tersebut terbagi dalam dua tahap , yakni tahap I Rp426.624.650 dan tahap II Rp427.993.350 untuk kegiatan fisik, ekonomi produktif dan biaya operasional desa,” ujarnya dalam konferensi pers terhadap awak media, Senin (13/9/2021).

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Advertisement

Mari perkenalkan produk anda di sini

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !