Maria Fransisca dkk tidak dapat membuktikan alas hak kepemilikan SHMNo 392 / Duku tanggal 13 Juni 2006, surat ukur nomor 38 / Duku / 2006 tanggal 19 Mei 2006 seluas 623 meter persegi, sebab SHM no 392/Duku an Arifin Theng tanggal 19 Mei 2006 tersebut telah disita oleh Kejaksaan Palembang dan di kembalikan kepada BPN Kota Palembang mengingat bahwa terbukti alas hak Para Penggugat Stevanus DKK tersebut palsu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 985 / Pid B / 2016 / PN PLG tanggal 13 September 2016.
Bahkan orang tua Para Penggugat Stevanus Dkk Arifin Theng sempat dinyatakan dan dijatuhi hukuman penjara 1,6 tahun oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang.
Sertifikat yang mereka gunakan tersebut sudah disita oleh JPU Kejaksaan Negeri Palembang, dan saat ini status Maria Fransisca dan kawan kawan masih berstatus tersangka dalam perkara diduga menggunakan kembali surat palsu dan berkas perkara masih berproses di Kejaksaan Negeri Palembang.