“Semuanya pencairannya beriringan, manfaatkan dengan sebaik baik jangan foya-foya belanjakan sesuai kebutuhan rumah tangga masing masing menjelang perayaan hari raya Idul fitri dan kebutuhan rumah lainnya himbaunya ” tandasnya.
Sebelumnya, Pj Bupati Apriyadi tela menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Muba terkait pencairan THR untuk honorer, PPPK, PNS hingga TPP ASN pada, Senin (3/4/2023) lalu.
Tercantum di dalam Sk tersebut yakni THR PNS sebesar Rp31.520.410.418, THR PPPK Rp5.416.670.129, THR Pegawai Kontrak Rp5.040.500.000, dan TPP ASN bulan Maret Rp22.000.000.000.