SEKAYU, Topik Sumsel – Bermula adanya informasi dari masyarakat kepada pihak Polres Musi Banyuasin (Muba), tiga pria yang memiliki senjata api ilegal yang berasal dari tiga kecamatan di Kabupaten Muba berhasil diamankan.
“Ada tiga Polsek yang melakukan penangkapan kepemilikan senpi, yakni Polsek Sanga desa, Polsek Babat Toman dan Polsek Keluang. Saat ini semuanya masih dalam proses penyidikan”, ungkap Kasi Humas Iptu Nazaruddin Bahar SE MSi mewakili Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi saat dibincangi di ruang kerjanya.
Berkat informasi dari masyarakat, ketiga Polsek ini langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhasil dari ketiga tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa senpi ilegal.
Nazar melanjutkan, Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan, pelaku sendiri dikenakan Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api Rakitan (Senpira) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 20 Tahun Penjara, hal ini juga Dalam rangka “Ops Senpi Musi 2022” Polda Sumsel.