“Penangkapan ini dalam rangka Dalam rangka “Ops Senpi Musi 2022″ Polda Sumsel. Saya juga menghimbau kepada masyarakat Muba yang masih memiliki Senpi Ilegal Agar segera Kooperatif untuk menyerahkan Ke pihak yang berwajib atau Polsek Terdekat”, pungkas Nazar.
Sekedar informasi, untuk YS (37) ditangkap Polsek Keluang Kamis, (17/02/2022) di dalam rumahnya di Dusun IV Desa Dawas Kecamatan Keluang Kabupaten Muba dengan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek warna cokelat, tiga belas butir amunisi jenis timah, satu gulungan kip, satu ikat sabut kelapa, satu buah tas warna cokelat bertuliskan TURN BACK CRIME, satu buah botol sprite warna hijau yang berisikan serbuk musiu, satu buah kain batik yang di gunakan untuk membungkus senjata api rakitan
Sedangkan, tersangka JI(22) ditangkap di rumahnya di Dusun V Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba oleh Polsek Sanga desa, Jum’at (18/02/2022) sore dengan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis patahan warna silver, tiga butir amunisi kaliber 38 yang masih aktip, satu buah tas selempang warna merah.