930 x 180 AD PLACEMENT

Modus Minta Tumpangan, Residivis Perampas Motor Pelajar di Palembang Diringkus Jatanras Polda Sumsel

750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap seorang residivis pelaku perampasan sepeda motor yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Kota Palembang.

Pelaku berinisial YR (33) ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas beberapa laporan kasus pencurian sepeda motor. Dari hasil pendataan, tersangka diduga terlibat dalam sembilan aksi kejahatan dengan modus yang sama, yakni berpura-pura meminta tumpangan kepada korban sebelum merampas sepeda motor.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, salah satu aksi pelaku terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Korban dalam kejadian tersebut adalah DS (16), seorang pelajar yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang dari sekolah menuju rumahnya.

“Pelaku menghentikan korban di tengah jalan dan meminta diantarkan ke suatu tempat. Korban sempat menolak, namun tersangka memaksa hingga akhirnya korban menuruti permintaan tersebut,” ujar Nandang kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).

Sesampainya di lokasi yang dituju, tersangka kemudian meminta secara paksa kunci sepeda motor yang terselip di pinggang korban sambil melontarkan ancaman.

Setelah itu, pelaku sempat menitipkan sebuah telepon genggam kepada korban dengan alasan untuk menerima panggilan telepon, sebelum akhirnya melarikan diri membawa kabur sepeda motor Honda tahun 2023 bernomor polisi BG-4005-AEI milik korban.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima, penyidik Subdit III Jatanras segera melakukan penyelidikan intensif. Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di kawasan Sekojo, Kota Palembang.

Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, YR mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa modus yang sama telah ia lakukan terhadap delapan korban lainnya di berbagai lokasi di Kota Palembang.

“Dari hasil penelusuran, tersangka juga diketahui merupakan residivis yang pernah terlibat beberapa perkara pidana,” jelas Nandang.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka sebelumnya pernah terlibat kasus penipuan pada tahun 2019 serta kasus penggelapan pada tahun 2023.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo, satu helai kaos warna cokelat merek Quicksilver, serta satu buah topi warna hitam merek NYC.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Sumatera Selatan,” pungkas Nandang.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT