“Selama ini banyak masyarakat kita bekerja di sektor ini tanpa pembinaan dan menghadapi risiko keselamatan. Dengan Permen ini, kita ingin masyarakat bisa bekerja secara aman dan berdaya, serta mendapatkan legalitas,” ujar Herman Deru.
Ia juga mengapresiasi langkah Pemkab Muba yang berhasil menekan angka kemiskinan hingga satu digit di bawah kepemimpinan Bupati H M Toha Tohet. “Ini bukti nyata kemajuan daerah. Dengan adanya legalisasi sumur rakyat, dampak ekonomi di Muba akan semakin besar,” tambahnya.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah ingin memastikan pengelolaan sumber daya alam benar-benar menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat, sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33.
“Sumur-sumur minyak rakyat ini sudah ada bahkan sebelum Indonesia merdeka. Sekarang tugas negara adalah menata dan mengelolanya dengan baik agar masyarakat tidak lagi khawatir melanggar aturan,” kata Bahlil.
Ia menjelaskan, Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi dasar hukum bagi legalisasi dan penataan sumur rakyat. Pemerintah memberikan izin kepada koperasi, BUMD, dan UMKM untuk mengelola sumur tersebut dengan pembinaan dari SKK Migas dan Pertamina.