PALEMBANG, Topik Sumsel — Tidak terima nama baiknya dicemarkan melalui media sosial, Eva Indriyati (46), warga Jalan Dapaten Lama, Lorong Buntu, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, resmi melapor ke SPKT Polda Sumsel pada Selasa (2/12/2025).
Eva mengaku difitnah dan dipermalukan melalui akun Facebook bernama “Atik Glow” yang mengunggah tulisan bernada penghinaan dan merusak reputasinya. Tak hanya itu, ia juga menerima ancaman melalui pesan suara (voice note) WhatsApp dari terlapor.
Menurut Eva, ia pertama kali mengetahui unggahan tersebut dari temannya, Umi, pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 21.15 WIB. Umi menghubunginya dan meminta Eva membuka Facebook karena namanya sedang ramai dibicarakan.
“Saya diancam kalau ketemu di rumah teman akan ditinjuh dan dihabisi,” ujar Eva.
Ia mengakui memiliki utang kepada terlapor, namun cara terlapor menagih dinilai sudah kelewat batas karena menggunakan ancaman serta mempermalukannya di media sosial.
“Terlapor kirim voice note, bilang ‘bayar utang kau kalau tidak ku maluke, awas kau kalau tidak bayar, ku gocoh kau’,” beber Eva.
Akibat unggahan tersebut, psikologis Eva dan keluarganya terganggu. Ia berkata anaknya ikut merasa malu karena postingan itu telah dilihat teman-temannya di lingkungan rumah.
“Iyo, anak aku ngomong kawan-kawannya sudah lihat. Aku dan anak aku jadi malu. Karena itu aku laporan ke SPKT Polda Sumsel,” katanya.
Barang bukti berupa tangkapan layar unggahan Facebook telah diserahkan kepada polisi.
Saat ini, Polda Sumsel masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas terlapor. Kasus ini disangkakan melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 27A tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.