930 x 180 AD PLACEMENT

Nekat Curi Peralatan, Warga Ulak Teberau Dibekuk Polisi

750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel Aksi pencurian peralatan kerja terjadi di Dusun IV, Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan.

Pelaku bernama Ride Suprianto (33) nekat mencuri saat korban tengah tertidur di pondok. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Korban, Mustakim (56), sedang beristirahat ketika pelaku masuk ke pondok dan mengambil satu unit chainsaw merk New West warna oranye serta satu unit mesin serut kayu merk Ryu warna hijau yang disimpan di bawah pondok. Menyadari barang berharganya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babat Toman.

Keesokan harinya, Kamis (18/9/2025), Unit Reskrim Polsek Babat Toman yang dipimpin IPDA Hapis Zulpadli, S.H. berhasil menangkap pelaku di sebuah pondok di desa yang sama. Saat ditangkap, pelaku sedang tertidur sehingga mudah diamankan bersama barang bukti.

“Pelaku sudah kami amankan sebelum sempat menjual hasil curiannya. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya mencuri peralatan kerja ketika korban tertidur,” ujar Kapolsek Babat Toman IPTU Dedi Kurniawan, S.H. melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU S. Hutahaean, S.H., Kamis (25/9/2025).

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa chainsaw, mesin serut kayu, nota pembelian barang senilai Rp3,1 juta, serta dua karung yang digunakan pelaku untuk menyimpan hasil curian.

Kini pelaku ditahan di Mapolsek Babat Toman dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT