SEKAYU, Topik Sumsel — Tersangka DAS(24) warga Kota Palembang dengan kasus penggelapan uang perusahaan terhadap PT Thamrin Broter berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Muba saat berada di tempat persembunyiannya Tanggerang Selatan, Jumat (3/6/2022) lalu.
“Sejak November 2021 lalu, tersangka ini merupakan karyawan dari perusahaan itu sendiri dan berhasil menggelapkan dari hasil penjualan sepeda motor dengan kerugian mencapai Rp143 juta”, ujar Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi saat menggelar pers rilis di Aula Alex Noerdin Mapolres Muba, Kamis (9/6/2022).
Setelah menggelapkan hasil penjualan sepeda motor, lanjut Alamsyah, dengan membawa barang inpentaris perusahaan tersebut berupa sepeda motor, tersangka langsung melarikan diri ke wilayah Tanggerang Selatan.
“Setelah melakukan penangkapan, uang hasil penggelapan tersebut digunakan tersangka untuk bermain judi online yakni jenis slot”, tukasnya.
Sementara, tersangka DAS mengakui bahwa telah melakukan penggelapan uang hasil penjualan motor tempatnya bekerja. “Di sana saya menjabat sebagai koordinator sales. Penggelapan uang yang saya lakukan itu dari empat unit penjualan motor secara cash dan satu unit motor penjualan secara kredit”, jelasnya.