Tersangka juga mengungkapkan .Uang tersebut digunakannya untuk bermain judi jenis slot yang telah digelutinya sejak beberapa bulan. “Saya pakai modal main judi slot. Pernah menang sekali sebesar Rp30 juta. Lalu saya mainkan lagi dan kalah. Karena perlu modal, jadi saya pakai uang hasil penjualan motor. Hasilnya saya kalah samua”, bebernya.
Untuk menghindari jeratan hukum, dirinya melarikan diri ke daerah Tanggerang Selatan. “Di sana saya juga bekerja sebagai sales motor. Tapi selama pelarian, saya sudah tobat tidak bermain judi slot lagi”, tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 374 KUHPidana dan subsider Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(win)