Meski demikian Afdal mengapresiasi kinerja Ditreskrimsus Polda Sumsel yang mengatensi laporan kliennya dengan melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali terhadap kliennya.
“Dalam kasus ini kami hanya meminta pihak bank untuk mengganti uang kliennya sebesar Rp 1,8 miliar yang raib dari rekeningnya. Terkait ulah oknum tersebut itu kita serahkan saja ke penegak hukum,”harapnya.