PALEMBANG, Topik Sumsel — Seorang nasabah salah satu bank swasta di kota Palembang kehilangan uang sebesar Rp 1,8 miliar direkeningnya setelah upgrade atau validasi data oleh oknum Kepala Cabang bank tempatnya menabung.
Merasa dirugikan korban Nurjana (51) warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Bukit Kecil Palembang melapor ke Polda Sumsel pada 16 Mei 2025.
Laporan korban sudah diterima dengan registrasi Nomor: STTLP/ B / 627 / V / 2025 / SPKT / POLDA SUMATERA SELATAN, dalam dugaan tindak pidana Perbankan UU Nomor 10 tahun 1998 pasal 9, dan Pasal 372 KUHP Dan atau Pasal 374 KUHP Dan atau Pasal 378 KUHP.
Kepada wartawan Nurjana didampingi kuasa hukumnya Afdal SH mengatakan modus operandi yang dilakukan oknum Kacab salah satu bank swasta di kota Palembang memperdaya kliennya dengan mendatangi rumah kliennya untuk mengupgrade atau memvalidasi data milik kliennya.
“Saat itu oknum Kacab tersebut meminjam handphone klien kami tanpa sepengetahuan dibuatkan aplikasi perbankan dan diaktifkan m bangkingnya. Setelah m banking diaktifkan lalu dipindahkan dana sebanyak dua kali dengan total Rp 1,8 miliar dari rekening Nurjana ke rekening Nurjana juga karena sudah dibuatkan aplikasi perbankan tadi,” ungkap Afdal.