Karena belum ada kejelasan, Lenie juga melayangkan pengaduan ke sejumlah pihak, mulai dari Presiden RI, Kapolri, Kapolda Sumsel, Propam Mabes Polri, Propam Polda Sumsel, hingga DPR RI Komisi III.
Sementara itu, kuasa hukum Lenie, Alkosim SH dan Masklara Belo SH, mengungkap kliennya mengalami kerugian besar karena kendaraan yang diterima dalam kondisi tidak layak pakai serta adanya dugaan penggantian komponen.
“Kalau memang ada oknum yang menggunakan atau mengganti komponen kendaraan tersebut, itu jelas pelanggaran. Kami meminta agar kasus ini diproses secara transparan dan profesional,” tegas Alkosim.
Pihak kuasa hukum juga meminta agar rekaman CCTV di lingkungan Polda Sumsel saat proses serah terima mobil dibuka, serta Berita Acara Penyitaan (BAS) diperlihatkan guna memastikan kejelasan kondisi kendaraan sejak awal penyitaan.
“Kami ingin semuanya terang benderang. Bila ada pelanggaran, mohon ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya